BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika selama kurun waktu 1 bulan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Kamis (1/2/2024).

“Dalam 1 bulan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 25 Laporan Polisi dan mengamankan 34 orang Tersangka adapun rincian tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagai berikut : jenis Shabu ada 10 Laporan Polisi berhasil mengamankan 15 orang diantara 15 orang tersebut terdapat 2 orang residivis dan 2 orang perempuan, ganja ada 3 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 6 orang, tembakau sintetis ada 5 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 5 orang diantara tersangka tersebut terdapat 1 orang yang masih kategori anak dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan obat keras tertentu dan psikotropika ada 7 Laporan Polisi dan berhasil mengamankan 8 orang dengan TKP di Wilayah Kota Bogor ,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kasus peredaran sabu-sabu terdapat 2 residivis yang berisinial AAP (25) kasus tembakau sintetis tahun 2018 di amankan oleh Polresta Bogor Kota di vonis 9 tahun 2 bulan penjara di Lapas Paledang bebas bulan Juni 2023 dan S (36) kasus sabu-sabu tahun 2020 yang di amankan oleh BNK Bogor di vonis 5 tahun 6 bulan di Lapas purwakarta bebas bulan Agustus 2023,ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan total barang bukti yang berhasil di amankan dalam kurun waktu 1 bulan yaitu sabu sebanyak 49,59 gram, ganja sebanyak 1,87 Kg, tembakau sintetis sebanyak 15,50 Kg dan obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 5115 butir.

Hal patut kita waspadai saat ini para pengedar sudah mulai membuat varian baru yaitu ganja yang di campur dengan cokelat kalau di lihat sepintas narkotika tersebut mirip permen cokelat, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan 4 orang tersangka di daerah Bojong Gede selain membuat varian baru ke 4 tersangka juga memproduksi tembakau sintetis, pengungkapan ganja varian baru tersebut berkat kerja keras dan kejelian personil Sat Narkoba Polresta Bogor Kota.

Kami pun berhasil mengungkap industri rumahan pembuat tembakau sintetis di Apartemen Dramaga Tower Bogor sebanyak 12,6 kg dan mengamankan 1 tersangka,ujarnya.

Adapun ancaman hukuman yang kita terapkan untuk para Tersangka dengan pasal 111 (1) UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara adapun yang lebih dari 1 kilo kami terapkan Pasal 111 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara kemudian untuk penyalahgunaan sabu kami terapkan pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara kemudian untuk yang lebih dari 5 gram kami terapkan pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara kemudian bagian memproduksi yang kita terapkan ini pasal 113 (1) ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun dan untuk penyalahgunaan obat keras tertentu kami terapkan dengan UU RI nomor 17 tahun 2023 Pasal 435 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 436 (2) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menghimbau peran serta orang tua untuk selalu mengawasi serta waspada terhadap anaknya dan kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan generasi muda Kota Bogor generasi yang sehat “SAY NO TO DRUGS”, pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.