BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (29/1/2024).

Awal di ketahui adanya tindak pidana tersebut kami mendapatkan informasi dari pihak RSUD Ciawi yang memberitahukan bahwa ada pasien anak korban penganiayaan dengan cepat personil Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengecek dan ternyata memang benar ada anak korban penganiayaan.

Penganiayaan terhadapat anak terjadi pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di terminal bayangan Jl. Raya Wangun RT 004 RW 001 Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor dengan korban MNE (17) pelajar warga Cigombong Kab. Bogor dan anak yang berkonflik dengan hukum MAW (16) pelajar warga Sindangsari Kec. Bogor Timur keduanya adalah teman satu sekolah di wilayah Ciawi Kab. Bogor,ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Hasil kerja keras personil Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan terduga anak yang berkonflik dengan hukum di rumahnya di wilayah Sindangsari Kec. Bogor Timur berikut barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis karambit dan 1 unit HP milik anak yang berkonflik dengan hukum, ujarnya.

Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan motif terjadinya tindak pidana tersebut karena anak yang berkonflik dengan hukum MAW (16) sakit hati karena sering di tantang berkelahi oleh korban MNE (17) kemudian mereka berdua janjian di Instagram untuk berkelahi dengan tangan kosong dan anak yang berkonflik dengan hukum MAW (16) sengaja membawa senjata tajam jenis karambit.

Akibat kejadian tersebut korban MNE (17) mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas, punggung dan dada sebelah kiri serta jempol sebelah kanan, ujarnya.

Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum di sangkakan “Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat sebagaimana di maksud pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) No 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang “perlindungan anak” Jo pasal 1 angka 1 UU RI No 11 Thn 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di hukum dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda Rp. 100.000.000 dan atau Barang siapa dengan sengaja melukai orang lain di ancam, karena melakukan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menghimbau kepada orang tua agar selalu melakukan pengontrolan secara ketat kepada anaknya terutama di jam malam,pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.