KOTA BOGOR – Kasubnit 1 Regident Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengawasan melekat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi di Satpas Prototype, Selasa 30 Januari 2024.

Hal tersebut sesuai arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk pelayanan masyarakat yang profesional dan bebas dari pungli.

Kasubnit 1 Regident Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Septo Adi Nugroho menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan melekat ini sebagai upaya mencegah penerbitan SIM diluar prosedur yang berlaku.

“Kami lakukan pengawasan menggandeng Seksi Profesi dan Pengamanan (PROPAM), agar prosedur penerbitan SIM berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Kasat Lantas Kompol Galih Apria melalui Iptu Septo, Selasa (30/1/2024).

“Apabila ada tindakan non prosedural dalam penerbitan SIM, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung melalui PROPAM ataupun kepada Kasat Lantas agar kami dapat tindaklanjuti,” ucapnya.

“Sebagai informasi Satpas Prototype ini baru saja digunakan kurang lebih 1 Minggu, kelengkapan sarana dan prasarana berbasis IT dan tempat yang nyaman bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan penerbitan surat izin mengemudi,” pungkas Iptu Septo.