Polresta Bogor Kota Mengungkap Kasus Penyimpanan dan Penyalahgunaan Senjata Tajam oleh Seorang Pelajar
BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan Press Conference ungkap perkara tindak pidana terkait penyimpanan dan penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pelajar yang berhasil diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dengan gagang plastik berwarna hitam pada hari Jumat, di Jl. Pemuda Kelurahan Tanah Sareal Kota Bogor di Mako Muslihat.
“Kejadian ini berawal dari adanya informasi dari warga kepada saya tentang adanya tawuran di Jl. Pemuda, dan saya perintahkan anggota Tim Kujang dan Raimas serta Patroli Polresta Bogor Kota segera merespons dan berhasil mencapai tempat kejadian, dan terlihat dua kelompok yang sedang terlibat dalam tawuran, kemudian Polisi dengan cepat membubarkan para pelaku tawuran dan berhasil menangkap Anak berinisial CCN, yang ketika itu sedang memegang golok tersebut dengan tangan kiri,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (13/7/2023).
“Dalam pemeriksaan, Anak CCN mengaku membeli senjata tajam tersebut secara online melalui Facebook dengan harga Rp 80.000 dan memiliki niat untuk menggunakannya dalam tawuran dan dia juga mengakui telah menggunakan senjata tajam tersebut dalam dua kejadian tawuran sebelumnya. Selain itu, Anak CCN yang juga merupakan admin dari akun Instagram @COCONUTGARDENOFFICIAL menjalin kontak dengan kelompok lain, yaitu kelompok Juana Street melalui media sosial tersebut,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam kasus ini, CCN disangkakan melanggar Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang penyimpanan, pemilikan, dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun.
Tinggalkan Balasan