BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan Press Conference ungkap perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 19 November 2022 yang melibatkan dua kelompok remaja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Press Conference ini dilaksanakan di Mako Muslihat dan dihadiri oleh beberapa pejabat Polresta Bogor Kota, termasuk Kapolresta, Wakapolresta, dan Kasat Reskrim, serta media online dan cetak, Rabu 12 Juli 2023.

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari adanya janjian antara dua kelompok tersebut untuk melakukan tawuran. Tawuran ini kemudian berlangsung di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (12/7/2023).

“Di dalam tawuran tersebut, korban dari kelompok SSD, bergabung dengan kelompok TOM dan kelompok KMSB, sedangkan tersangka dari kelompok BS bergabung dengan kelompok Wartal, kelompok HST, kelompok PPTS, Kelompok BHS, dan kelompok RDT, dan mereka saling berhadapan dengan menggunakan senjata tajam sebagai alat untuk melakukan tawuran,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh saat kelompoknya terdesak mundur kemudian Dua orang tersangka yang melihat kesempatan tersebut langsung membacok korban yang terjatuh dan mengenai tangan kanan dan kaki bagian lutut sehingga korban terluka serta kehabisan darah dan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka dengan inisial E als C berhasil diamankan, sementara tersangka RNP telah divonis. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, yang juga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.