KOTA BOGOR – Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jabar berikan langkah dan syarat untuk pembuatan SKCK bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Bogor Utara.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Adapun syarat pembuatan SKCK baru, seperti :
– Photocopy Kartu Keluarga (1 Lembar).
– Photocopy Kartu KTP Kecamatan Bogor Utara (1 Lembar) serta KTP asli.
– Bagi KTP luar daerah harus memiliki keterangan domisili dari RT RW dan mengetahui dari Kelurahan Bogor Utara.
– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan background foto berwarna merah.
– Bagi pendaftar online melalui website www.polri.go.id

Dan untuk syarat perpanjangan SKCK :
– Membawa SKCK lama (asli/photocopy) serta KTP asli.
– Photocopy Kartu KTP Kecamatan Bogor Utara (1 Lembar).
– Photocopy Kartu Keluarga (1 Lembar).
– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background foto berwarna merah.

Untuk jam pelayanan SKCK mulai pukul 08.00 Wib s/d pukul 14.00 Wib dan berdasarkan PP 76 Tahun 2020 besaran PNBP/ biaya administrasi SKCK Rp 30.000,-

“Berikut merupakan makanisme pembuatan SKCK bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Bogor Utara,” ucap Kapolsek Bogor Utara Kompol Puji Astono, Selasa (11/7/2023).

Humas Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jabar